KATA PENGANTAR
Puji syukur
saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha
Esa yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada saya sehingga saya
berhasil menyelesaikan Makalah ini dengan tepat pada waktunya yang berjudul “Permodalan koperasi”
Makalah ini berisikan tentang arti modal koperasi dan sumber modal koperasi serta distribusi cadangan koperasi. Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua
Makalah ini berisikan tentang arti modal koperasi dan sumber modal koperasi serta distribusi cadangan koperasi. Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua
Saya
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik
dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu saya harapkan demi
kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Tuhan yang Maha Esa senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
Akhir kata, saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Tuhan yang Maha Esa senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
Depok, 4 desember 2012
Penyusun
Santiani Manurung
BAB 8 PERMODALAN KOPERASI
Konsep Modal
• Modal merupakan
sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
– Modal jangka panjang
– Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang
konsisten
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI
A. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO.
12/1967)
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri
B. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No.
25/1992)
• Modal sendiri (equity capital)
• Modal
pinjaman ( debt capital)
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI
(UU No. 25/1992)
Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari
simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari
anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
DISTRIBUSI CADANGAN
KOPERASI
• Cadangan menurut
UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil
usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan.
• Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967
menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota
disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari
usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk
Cadangan.
Manfaat Distribusi
Cadangan
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di
kemudian hari
• Perluasan
usaha
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/permodalan-koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar