THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Selasa, 04 Desember 2012

Bab 8



KATA PENGANTAR

Puji syukur saya  panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada saya sehingga saya berhasil menyelesaikan Makalah ini dengan tepat pada waktunya yang berjudul “Permodalan koperasi

Makalah ini berisikan tentang arti modal koperasi dan sumber modal koperasi serta distribusi cadangan koperasi. Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua
Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu saya harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

Akhir kata, saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Tuhan yang Maha Esa senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.

Depok, 4 desember 2012
Penyusun

Santiani Manurung



BAB  8 PERMODALAN KOPERASI

Konsep Modal
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
Modal jangka panjang
Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten

SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI
A. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri

B. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
Modal sendiri (equity capital)
• Modal pinjaman ( debt capital)


SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari
usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.

Manfaat Distribusi Cadangan
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi

• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha

http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/permodalan-koperasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar